Selama Bulan Puasa, Pelayanan Admintrasi di Pemkab Bogor Disesuaikan

oleh
Para PNS dilingkungan Pemkab Bogor saat melakukan apel.(dok.diskominfo)
Para PNS dilingkungan Pemkab Bogor saat melakukan apel.(dok.diskominfo)
banner 468x60

HAYUKABOGOR.COM – Selama bulan suci Ramadhan jam pelayanan masyarakat Kabupaten Bogor terkait administrasi pemerintahan mengalami sedikit perubahan, hal ini terjadi karena menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan puasa.

Penyesuaian jam kerja ini diatur melalui surat edaran nomor : 00.8/657-Org tentang ketentuan hari kerja dan jam kerja di lingkungan Pemkab Bogor.

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu menyebut, selama pelaksanaan bulan suci Ramadan, pelayanan masyarakat akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dalam 5 hari kerja.

“Mereka diberi waktu beristirahat selama 30 menit, dari pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB,” kata Asmawa melalui keterangannya, Minggu, 10 Maret 2024.

Jam kerja ini secara automatis akan diterapkan pada saat bulan suci Ramadan tiba, atau yang diprediksi dimulai pada Selasa, 12 Maret 2024 mendatang.

Untuk para pekerja di lingkungan Pemkab Bogor yang memiliki 6 hari kerja, selain hari Jum’at, para ASN memiliki 6 jam kerja, yaitu dimulai sejak pukul 08.00-14.00 WIB.

Para ASN yang memiliki waktu kerja 6 hari ini, lanjut Asmawa, diberi waktu istirahat selama 30 menit, yaitu pukul 12.00-12.30 WIB.

“Sedangkan untuk hari Jum’atnya, mereka diberi waktu beristirahat sejak pukul 11.30-12.30 WIB, untuk pelaksanaan solat Jum’at bagi pria,” paparnya.

Lebih lanjut, Asmawa menjelaskan, bagi perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Unit Kerja, RSUD dan BUMD yang melaksanakan jam kerja berdasarkan penugasan atau shift, jam kerjanya dapat diatur lebih lanjut oleh Kepala Unit Pelaksana kerjanya masing-masing.

“Namun harus sesuai kewenangannya dengan ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu adalah 37,5 jam,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *