Pemkab Bogor Lakukan Diseminasi Audit Pada Kasus Stunting Periode I Tahun 2024

oleh
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melaksanakan Diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) periode 1 tahun 2024.(dok.diskominfo)
banner 468x60

HAYUKABOGOR.COM –   Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melaksanakan Diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) periode 1 tahun 2024 dalam rangka pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) tahun 2021-2024.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor Asep Fahrudin di Cibinong, Minggu, audit kasus tunting telah dilaksanakan lima kali sejak tahun 2022 oleh Tim Audit Kasus Stunting.

“Audit kasus stunting periode 1 dilaksanakan di Desa Sinarsari Kecamatan Dramaga pada bulan Januari sampai dengan bulan Agustus dan didesiminasikan,” ungkap Asep.

Pada diseminasi audit kasus stunting periode 1 tahun 2024 ini, Tim Audit Kasus Stunting Kabupaten Bogor menyampaikan hasil pelaksanaan AKS periode 1, analisa rencana tindak lanjut serta memandu diskusi tanya jawab yang disampaikan peserta.

“Sebagai masukan dan pembelajaran pelaksanaan AKS serta akan dijadikan bahan untuk melengkapi hasil kajian AKS periode 1 yang telah dilaksanakan, sehingga menjadi panduan dalam penatalaksanaan penanganan dan pencegahan kasus stunting di Kabupaten Bogor,” tutur Asep.

Asep berharap diseminasi audit kasus stunting ini dapat mengevaluasi kendala-kendala pelaksanaan audit kasus stunting periode 1 di Kabupaten Bogor.

Kemudian, mengidentifikasi rencana tindak lanjut audit kasus stunting periode 1 yang telah disampaikan oleh Tim Audit Kasus Stunting Kabupaten dan menyusun rencana pelaksanaan audit kasus stunting tahun berikutnya di salah satu kecamatan terpilih berdasarkan hasil evaluasi audit kasus stunting tahun ini.

“Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan menjadi momen kegiatan yang dapat meningkatkan kepedulian masyarakat dan peran keluarga dalam memberikan akselerasi pencapaian cakupan sasaran terutama penduduk,” kata Asep.

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan konsep “orang tua angkat” bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menekan angka stunting di daerah tersebut.

Seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor diminta menjadi orang tua angkat bagi anak-anak di wilayah masing-masing, yang terindikasi stunting.

“Baik anak angkat (dari) saudara, anak angkat untuk yang sudah terindikasi stunting melalui pengukuran, termasuk pada ibu hamil yang potensi untuk (anaknya lahir stunting),” ungkap Asmawa.

Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kemenkes RI 2022 dan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Kemenkes RI 2023, angka stunting di Kabupaten Bogor mengalami kenaikan hingga 2,7 persen menjadi 27,6 persen dari tahun 2022 yang tercatat 24,9 persen.

Angka tersebut menempatkan Kabupaten Bogor menjadi daerah tertinggi kedua di Jawa Barat setelah Kabupaten Bandung dengan angka 29,2 persen.(KR-MFS)

Tim audit kasus stunting Pemerintah Kabupaten Bogor di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *