HAYUKABOGOR.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor terancam tidak ada Calon Bupati Bogor periode 2024-2029 yang datang dari calon perseorangan alias Independen.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal itu mengacu pada minimnya para calon jalur independen yang telah mengisi dukungan KTP melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Pasalnya, dari tiga kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor jalur perseorangan, hanya Gunawan Hasan-Rudy Harianto yang sudah mengisi Silon. Namun, itu pun baru 35 persen.
“Kalau Pak Lutfhie belum sama sekali, kalau Pak Gunawan hasan info dari tim teknis sudah 35 persen uploading silon nya, kalau Pak santoso ini kita belum dapat kabar sudah berapa persennya,” kata Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia memaparkan, Minggu 12 Mei 2024.
Adi memaparkan, malam ini merupakan hari terakhir penyerahan dukungan masyarakat untuk para kontestan Pilkada jalur independen.
“Hari ini terakhir untuk penyerahan dukungan dari Independen, karena kami sudah menerbitkan SK dari KPU terkait batas minimal dukungan perseorangan, dari jumlah DPT itu ketemu angka 252.814, itu syarat dukungan yang harus diberikan calon perseorangan kepada kita KPU Kabupaten Bogor,” kata Adi, Minggu 15 Mei 2024.
Namun, tiga pasangan calon jalur Independen itu belum ada satu pun yang memenuhi persyaratan batas minimal dukungan perseorangan yang masuk pada Silon.
Adi menyebut, batas waktu yang tidak sampai satu pekan itu dikeluhkan para kandidat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor jalur independen. Pasalnya, mereka mengeluh karena waktu yang sedikit untuk melakukan uploading dukungan melalui Silon.
“Ada keluhan dari calon perseorangan karena batas waktunya sangat singkat untuk melaksanakan uploadi gitu, cuman kita juga sempet sambil berkoordinasi karena KPU RI belum mengeluarkan surat edaran apakah KPU Kabupaten dan Kota yang ada calon perseorangan bisa menerima syarat dukungannya berbentuk hardcopy, itu yang belum kita terima dari KPU RI,” papar dia.
“Kalau ada surat itu, kita bisa menerima surat dukungan dalam bentuk hardcopy, kita masih menunggu,” jelas dia.
Namun, jika hingga malam ini pukul 12:59 masih belum ada SK dari KPU RI, para calon jalur independen itu secara otomatis tidak akan bisa ikut serta di Pilkada Kabupaten Bogor.
“Kalau gak sampai 100 persen (Uploading Silon) otomatis ga (ada calon Independen), itu ketika harus pakai Silon, Misal KPU RI harus pakai silon dan harus sampai 100% untuk uploadingnya,” tutup dia.