Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Rabu 27 Maret 2024

oleh
banner 468x60

HAYUKABOGOR.COM – Satpas Polresta Bogor Kota menggelar layanan mobil SIM keliling pada Rabu, 27 Maret 2024, di area parkir Mall BTW, Kota Bogor.

Wajib dicatat, pelayanan perpanjangan SIM Keliling dengan golongan SIM A dan C ini hanya bisa diproses sebelum masa berlakumya habis.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  • Membawa KTP asli dan Foto Copy
  • Kartu SIM asli yang masih berlaku
  • Tes Psikologi SIM
  •  Surat Keterangan Sehat

Alur Perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *