Hayukabogor.com – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Jumat (31/7/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sebelum raperda diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengatakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sebelumnya telah dibahas secara komprehensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen pertanggungjawaban dan pelaksanaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran, DPRD Kota Bogor kemudian memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” kata Adityawarman.
Menurutnya, persetujuan tersebut sekaligus menandai selesainya tahapan pembahasan legislatif sebelum raperda memasuki proses berikutnya sesuai regulasi.
KUA-PPAS 2027 Mulai Dibahas
Dalam rapat paripurna yang sama, Pemerintah Kota Bogor juga menyampaikan Rancangan Dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD.
Dokumen KUA-PPAS tersebut menjadi landasan awal dalam pembahasan APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2027. Selanjutnya, DPRD bersama Pemkot Bogor akan membahas arah kebijakan fiskal, prioritas pembangunan, serta plafon anggaran.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan realisasi keuangan dan kinerja program Pemkot Bogor sepanjang 2025 secara umum mencerminkan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip kehati-hatian fiskal, transparansi, dan akuntabilitas.
Ia juga mengapresiasi DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah melakukan pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 hingga akhirnya disetujui bersama.
Dedie menegaskan, pertanggungjawaban APBD 2025 disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemkot Bogor, kata dia, kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
“Raihan opini WTP untuk kesepuluh kalinya tersebut menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kota Bogor dalam menerapkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dedie.
Dedie menambahkan, seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi dari komisi maupun fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Ia juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti catatan teknis dan administratif hasil pembahasan bersama DPRD.
Menurut Dedie, penguatan pengawasan internal dan peningkatan kualitas pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas. Program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan sarana publik, harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Dengan disetujuinya pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD dan Pemkot Bogor kini melanjutkan tahapan penyusunan APBD 2027 melalui pembahasan KUA-PPAS.







