Hayukabogor.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai membenahi kawasan Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Sebanyak 79 bangunan tanpa izin ditertibkan dalam operasi yang digelar Selasa (22/9/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang sesuai peruntukannya sekaligus menata kawasan pasar agar lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Operasi melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Kecamatan Cisarua, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
Penertiban juga didukung unsur Garnisun, Koramil Cisarua, Polsek Cisarua, dan PLN Cipayung.
Camat Cisarua Heri Risnandar mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Selain itu, langkah tersebut mengacu pada surat perintah Bupati Bogor dan Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Penertiban ini sudah melalui tahapan pemberitahuan kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Dari 79 bangunan tanpa izin yang terdata, sebanyak 75 pemilik sudah membongkar bangunannya secara mandiri,” kata Heri.
Namun, masih terdapat empat bangunan yang belum dibongkar. Pemkab Bogor kemudian melakukan pembongkaran menggunakan alat berat dari Dinas PUPR dan secara manual.
Selama proses berlangsung, Dishub mengatur arus kendaraan untuk mengantisipasi gangguan lalu lintas di sekitar Pasar Cisarua.
Tak berhenti pada pembongkaran, Pemkab Bogor juga langsung melakukan pembersihan material sisa bangunan. DLH mengangkut puing-puing menggunakan truk pengangkut sampah agar kawasan dapat segera ditata kembali.
“Puing-puing hasil penertiban langsung dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup menggunakan truk pengangkut sampah, sehingga kawasan dapat segera ditata kembali,” ujar Heri.
Bukan Sekadar Bongkar
Pemkab Bogor memastikan penertiban tersebut bukan sekadar membongkar bangunan, tetapi menjadi bagian dari penataan kawasan Pasar Cisarua secara menyeluruh.
Sejumlah langkah lanjutan disiapkan, mulai dari pemasangan rambu satu arah menuju Pasar Cisarua, normalisasi saluran irigasi dan drainase, hingga penanaman tanaman hias.
Penataan tersebut sekaligus diharapkan mencegah munculnya kembali bangunan atau kios di lokasi yang telah ditertibkan.
Khusus di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ruko Syakieb, masih terdapat sisa tembok dan lantai bangunan yang harus dibersihkan. Pembersihan akan dilanjutkan secara bertahap dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
Kawasan tersebut akan dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau dan taman.
Penertiban Pasar Cisarua menjadi bagian dari langkah Pemkab Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto dalam menegakkan ketertiban ruang sekaligus membenahi kawasan yang selama ini menjadi salah satu titik aktivitas masyarakat dan lalu lintas di wilayah Puncak.
Pemkab Bogor menegaskan, penataan tidak berhenti pada pembongkaran. Ruang yang telah dikosongkan akan ditata dan dimanfaatkan kembali sesuai peruntukannya agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.







