HAYUKABOGOR.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor telah melakukan tera/tera ulang terhadap 1,2 juta unit alat ukur, timbang, takar dan perlengkapannya (UTTP) milik pelaku usaha, hingga awal Desember 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Bidang Tertib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor Anton Sudjana menerangkan, jumlah tersebut jauh melampaui target yang ditetapkan Disdagin yaitu 750.000 pemohon untuk tahun ini.
UTTP yang dilakukan tera/tera ulang meliputi timbangan elektronik dan mekanis, alat ukur volume seperta pompa BBM, meter air, kemudian alat ukur tekanan, suhu hingga alat ukur listril atau KWH meter.
“Hingga Desember telah terealisasi tera/tera ulang terhadap 1.200.000 UTTP. Dari target 750.000 pemohon, telah diterbitkan 1.200.000 SKHP (Surat Keterangan Hasil Pengujian),” jelas Anton, Kamis 4/12/2025.
Menurut Anton, peningkatan jumlah tera/tera ulang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya kesadaran pedagang maupun pelaku usaha untuk melakukan tera/tera ulang.
“Terutama setelah dicabutnya pengenaan retribusi untuk pelakilu usaha maupun pedagang untuk melakukan tera/tera ulang sejak 2023. Jadi banyak pedagang datang kepada kami membawa semua timbangan yang mereka miliki untuk diperiksa,” jelas Anton.
Pelaksanaan tera/tera ulang menjadi penting untuk memberi jaminan kepastian timbangan, ukuran dan takaran kepada masyarakat agar tidak merasa dirugikan.
“Maka dari itu, sekarang tera/tera ulang sudah gratis. Kami juga siapkan teknisi untuk melakukan perbaikan UTTP di lapangan. Karena syarat untuk bisa dilakukan tera/tera ulang alat yang akan diperiksa itu harus layak pakai,” kata Anton.
Anton mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menghindari melakukan jual beli di tempat yang alat ukurnya tidak memiliki tanda berupa stiker maupun segel bahwa alat ukur mereka sudah dilakukan tera/tera ulang.
“Untuk alat seperti timbangan maupun pompa bensin itu berlaku satu tahun sebelum dilakukan tera ulang. Jika KWH meter itu setelah 20 tahun wajib di tera ulang,” ungkap Anton.
Anton mengajak pedagang maupun pelaku usaha datang langsung ke kantor Disdagin Kabupaten Bogor maupun Unit Kemetrologian Disdagin di Cibuluh, Kota Bogor.
“Kami SOP-nya bahwa dari pengajuan masyarakat harus mengajukan formulir permohonan kepada kami bisa langsung ke tempat pelayanan kami yang ada di Cibuluh atau ke kantor dan kami melayaninya juga bisa langsung di tempat pelayanan Atau di tempat pakai,” kata Anton.







