Pemkab Bogor Resmi Terapkan  Aturan Pakaian Dinas ASN Sesuai Permendagri Nomor 10 Tahun 2024

oleh
ASN Lingkup Pemkab Bogor saat mengikuti sosialisasi Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan seragam. Foto: Huma Pemkab Bogor
banner 468x60

HAYUKABOGOR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai resmi menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 14 Oktober 2024, dan ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 000.8.3/491-Org yang mengatur penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemkab Bogor.

Dengan diterbitkannya SE tersebut, seluruh ASN di Pemkab Bogor diwajibkan mengenakan seragam sesuai ketentuan yang tercantum dalam Permendagri. Setiap hari kerja, ASN akan mengenakan pakaian dinas yang berbeda:

Senin dan Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki.
Rabu: PDH kemeja putih.
Kamis: PDH batik, dengan ketentuan minggu pertama dan ketiga menggunakan Batik Urug.
Jumat: PDH batik bebas. Untuk yang berolahraga, seragam olahraga wajib digunakan setelah kegiatan olahraga.
Selain itu, ASN juga diwajibkan mengenakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada tanggal 17 setiap bulan, serta pada upacara hari besar dan rapat Korpri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan penggunaan pakaian dinas sekaligus meningkatkan profesionalisme dan citra ASN. “Ini dilakukan untuk memperkuat identitas dan disiplin kerja ASN dalam melayani masyarakat,” kata Ajat.

Dengan implementasi ini, diharapkan ASN di Kabupaten Bogor dapat lebih disiplin dan profesional dalam menjalankan tugasnya, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini juga berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *