Mengenal Ijarah (Sewa Menyewa) Dalam Islam

oleh
banner 468x60

Penulis : Aura Bina Arivia
Mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

 

HAYUKABOGOR.COM –  Pada hakikatnya, manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan pasti akan saling berhubungan dan membutuhkan satu sama lain. Dalam Islam, hubungan antar sesama manusia disebut dengan muamalah. Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam bermuamalah yaitu ijarah (sewa menyewa).

Secara bahasa ijarah berasal dari kata al-ajru arti sama dengan al-‘iwadhu yaitu upah atau ganti. Sedangkan secara istilah ijarah merupakan pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang dan jasa tertentu melalui pembayaran sewa atau upah yang diketahui tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang tersebut.

Pandangan mengenai ijarah di sejumlah ulama fiqih memiliki definisi yang berbeda-beda antara lain, pertama, menurut ulama Syafi’iyah mendefinisikan mengenai ijarah, yaitu suatu transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah, dan boleh dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.

Kedua, menurut ulama Hanafiyah mendefinisikan ijarah sebagai suatu transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan yang serupa. Ketiga, ulama Malikiyah dan Hanabilah mendefinisikan mengenai ijarah yang memiliki arti sebagai pemberian kepemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan.

Definisi lain mengenai ijarah juga telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 yang mengartikan ijarah sebagai “transaksi sewa-menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu usaha jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.

Selain peraturan tersebut, Dewan Syariah Nasional – MUI telah menetapkan fatwa mengenai ijarah yaitu No.09/DSN/MUI/IV/2000, dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.

Fatwa lainnya yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional terkait ijarah, baik untuk perbankan, perusahaan pembiayaan, jasa keuangan maupun aktivitas bisnis lainnya, diantaranya,

a. Fatwa DSN-MUI Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-Ijarah al-Muntahilyah bi al-Tamlik,

b. Fatwa DSN-MUI Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa.

c. Fatwa DSN-MUI Nomor 101/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad al-Iiarah al-Maushufah fi al – Dzimmah.

d. Fatwa DSN-MUI Nomor 102/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Inden.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *