18 Paskibraka Putri di IKN Dilepas Hijab, Bakesbangpol Kota Bogor Beri Tanggapan

oleh
banner 468x60

HAYUKABOGOR.COM –  Sebanyak 18 anggota Paskibraka putri yang bertugas mengibarkan Bendera Pusaka di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada 17 Agustus 2024, dikabarkan diminta untuk melepas hijab mereka. Hal ini menuai berbagai tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)  Kota Bogor.

Kepala Bakesbangpol Kota  Bogor, Adi Novan, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan anggota Paskibraka muslimah untuk melepas hijab. “Oh, tidak. Saya tidak mengetahui adanya kebijakan yang mewajibkan petugas Paskibraka untuk membuka jilbab,” ujar Adi saat ditemui di kantornya, Rabu 14 Agustus 2024.

Terkait berita yang menyebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menerapkan kebijakan tersebut, Adi Novan mengaku belum mengetahui secara pasti. “Saya belum mendengar berita itu, jadi belum bisa memberikan komentar lebih jauh,” jelasnya.

Sementara itu, Ronny Khunaefi, Penanggung Jawab Paskibra Kota Bogor, menegaskan bahwa Kota Bogor tetap berpegang pada aturan yang telah ditetapkan sejak 2006. Aturan ini mengakomodasi anggota Paskibra yang menggunakan hijab dan telah diterapkan selama bertahun-tahun tanpa masalah.

“Kota Bogor masih memegang teguh aturan itu, dan anggota Paskibra diwajibkan untuk mengenakan kaos kaki tinggi atau stocking,” ujar Ronny. Ia juga menyayangkan kebijakan yang diduga diterapkan oleh BPIP terkait pelepasan hijab, yang menurutnya tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

“Kami merasa kecewa terhadap kebijakan ini, yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Namun, teman-teman di tingkat provinsi sudah merespons dengan mengirimkan surat maklumat,” pungkas Ronny.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *