Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Berakhir Damai

oleh
Direktur RS Sentosa, Margareta
Direktur RS Sentosa, Margareta
banner 468x60

HAYUKABOGOR.COM – Kasus bayi tertukar yang terjadi di RS Sentosa, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor ditutup dengan restorative justice pada Rabu 7 Februari 2024.

“Alhamdulillah hari ini tercapai kesepakatan perdamaian dengan pihak ibu siti Mauliah dan ibu Dian Prihatini,” kata Direktur RS Sentosa, Margareta.

Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Margareta menyebut, RS Sentosa memberikan uang kerohiman kepada kedua belah pihak untuk menutup kasus ini secara restorative justice.

“RS Sentosa memberikan sejumlah dana kerohiman, ga bisa disebutkan tapi itu dana kerohiman ke dua belah pihak,” papar dia.

Ia menyebut, RS Sentosa melakukan perbaikan setelah adanya kasus bayi tertukar itu. RS Sentosa meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor untuk rutin melakukan pengecekan terhadap sistem di RS Sentosa.

“Tentunya dari sejak awal kasus ini kami ketahui kami sudah melakukan langkah-langkah perbaikan dan kita juga tidak lepas dari pembinaan dari instansi terkait dari dinkes, Kemenkes, yang memonitor kebaikan-kebaikan rumah sakit,” tutup dia.

Diketahui, pada 18 Juli 2023, dua pasangan suami-istri mengalami kejadian tak terduga di RS Sentosa. Anak yang dilahirkan di rumah sakit tersebut tertukar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *