HAYUKABOGOR.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memberikan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memastikan kesehatan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024.
Rudy berharap adanya bantuan suplemen kesehatan untuk mendukung kesehatan fisik para petugas KPPS. Tujuannya adalah untuk mencegah potensi banyaknya petugas yang mengalami sakit atau bahkan meninggal dunia, seperti yang terjadi pada pemilu 2019.
“Dengan adanya dukungan ini, kami berharap potensi risiko kesehatan petugas dapat diminimalkan, dan keberlanjutan pelayanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan dapat dimulai sejak dini,” ungkap Rudy, menyoroti pentingnya peran Dinas Kesehatan dalam menjaga kesehatan para penyelenggara pemilu.
Menurut Rudy, kesehatan para petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga akan memberikan dampak positif terhadap terciptanya pemilu yang berkualitas. Para penyelenggara pemilu di TPS, kata dia, harus dapat berkonsentrasi penuh agar pemilu bisa berjalan secara jujul, adil, bebas, dan rahasia.
“Kita ingin agar pemilu berjalan dengan baik, karena itu persiapan harus dilakukan dengan baik, termasuk memperhatikan apa yang dibutuhkan penyelenggara,” kata dia.
Seperti diketahui, menghadapi Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor membutuhkan sebanyak 106.596 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia, menjelaskan bahwa rekrutmen KPPS dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, serta Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024.
“Proses pendaftaran KPPS berlangsung mulai 11 hingga 20 Desember 2023. KPU Kabupaten Bogor telah memberikan petunjuk kepada rekan-rekan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan penelitian administrasi persyaratan,” ungkap Adi Kurnia.
Dalam proses seleksi, PPS tidak hanya melakukan penelitian administrasi, tetapi juga memeriksa status calon KPPS di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk memastikan netralitas dan integritas. Calon KPPS yang terdaftar di SIPOL akan dicoret atau dinyatakan “Tidak Memenuhi Syarat.”
“Calon PPS yang memenuhi syarat akan diumumkan pada 24 Januari 2024 dan dilantik pada 25 Januari 2024,” kata dia.