HAYUKABOGOR.COM – Pemerintah Kota Bogor tengah memproses sanksi disiplin berat terhadap seorang oknum ASN di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja yang diduga terlibat praktik gadai Surat Keputusan (SK) kerja milik 14 anggota.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan sudah berjalan sejak akhir 2025. Saat ini, Pemkot masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk menentukan keputusan final terkait status kepegawaian oknum tersebut.
“Prosesnya sedang berjalan dan sudah masuk ke BKN. Kami tunggu hasil keputusan terkait sanksinya,” ujar Denny, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini merupakan urusan pribadi antara oknum ASN dengan para anggota yang terlibat. Pemkot menegaskan tidak ada kaitan dengan sistem penggajian resmi.
“Gaji sudah dibayarkan langsung ke rekening masing-masing. Setelah itu digunakan untuk apa, apakah dipinjamkan atau hal lain, itu di luar kewenangan kami,” jelasnya.
Dari hasil pendataan, terdapat 14 anggota yang terkonfirmasi menjadi korban dalam kasus ini. Namun, Pemkot mengaku tidak mengetahui detail kesepakatan awal antara para anggota dengan oknum ASN tersebut.
Kasus ini disebut berpotensi berujung pada sanksi berat hingga pemecatan. Saat ini, proses administrasi dan pengumpulan bukti masih dilakukan sebelum keputusan resmi ditetapkan.
Denny menambahkan, proses penindakan ASN tidak bisa dilakukan secara cepat karena harus melalui tahapan pemeriksaan dan kelengkapan dokumen yang kuat.
Menariknya, dugaan praktik gadai SK ini juga dikaitkan dengan kondisi tunjangan yang disebut belum dibayarkan selama beberapa bulan. Hal ini diduga memicu sebagian anggota mencari solusi keuangan melalui pinjaman.
Menutup pernyataannya, Pemkot Bogor mengimbau seluruh ASN agar lebih bijak dalam mengelola keuangan dan tidak terjebak pola hidup konsumtif.
“Sesuaikan kebutuhan dengan kemampuan. Jangan sampai kebutuhan keluarga terganggu karena pengelolaan keuangan yang kurang tepat,” tutupnya.







