KPU Kabupaten Bogor Siapkan Wacana Pemilih Digital di Pemilu 2029

oleh

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mulai membahas wacana pemilihan secara elektronik atau e-voting untuk Pemilu 2029. Langkah ini dilakukan melalui forum diskusi kelompok bersama para ahli dan perwakilan masyarakat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia, menjelaskan bahwa e-voting merupakan wacana yang digulirkan oleh KPU RI. Atas arahan tersebut, KPU di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota diminta menggelar forum diskusi untuk menjaring masukan publik.

E-voting ini masih tahap pembahasan di KPU RI. Mereka juga melakukan studi banding ke beberapa negara yang sudah melaksanakan sistem ini. Jadi kami diberikan arahan untuk melaksanakan FGD, menerima masukan dan pendapat dari peserta,” kata Adi, Rabu (1/10/2025).

Adi menegaskan, saat ini KPU Kabupaten Bogor masih menunggu regulasi lanjutan dari KPU RI. Pasalnya, e-voting belum diatur dalam undang-undang.

“Apabila sudah dibentuk UU-nya oleh KPU RI, barulah sistemnya bisa dijalankan. Sebenarnya arah digitalisasi sudah berjalan. Kita pernah melaksanakan rekapitulasi berbasis digital lewat Sirekap, aplikasi logistik berbasis digital, Silon, dan beberapa aplikasi lainnya,” jelasnya.

Meski begitu, Adi mengingatkan bahwa aspek keamanan dan kerahasiaan pemilih menjadi tantangan utama.

“Yang harus dipikirkan adalah apakah kita sudah siap melaksanakan pemilihan menggunakan e-voting, terutama dari sisi keamanan sistem dan kerahasiaan suara pemilih,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menyebut Kabupaten Bogor memiliki pengalaman dalam penerapan e-voting pada pemilihan kepala desa. Beberapa desa di dua kecamatan, termasuk Desa Babakan di Kecamatan Ciampea, sudah pernah melaksanakan metode tersebut.

“Kemarin kami juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Kabupaten Bogor sudah pernah melaksanakan e-voting di dua kecamatan. Secara umum berhasil, tapi tentu saja masih ada kendala,” pungkasnya.