Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) No. 60/PUU-XXII/2024 membuka peluang bagi partai non-parlemen untuk memiliki kekuatan politik yang setara dengan partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Hal ini memberikan kesempatan bagi partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bogor, Daen Nuhdiana, menyambut baik putusan tersebut, yang dinilainya sudah sesuai dengan amanat UUD 1945, memungkinkan masyarakat untuk lebih berperan dalam memperbaiki proses demokrasi di tingkat daerah.
“Putusan ini sudah sesuai dengan hak konstitusional dan UUD 1945, di mana masyarakat secara demokratis dapat menjalankan proses tanpa terganggu oleh kepentingan elit politik,” ujar Daen pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Menurutnya, aturan threshold yang sebelumnya hanya memperbolehkan partai parlemen dengan kursi untuk mengajukan calon kepala daerah telah mempersempit peluang sosok potensial untuk ikut serta dalam kontestasi politik.
“Jangan sampai demokrasi kita terhambat oleh threshold yang hanya memperbolehkan partai parlemen untuk mengajukan calon kepala daerah,” tambahnya.
Daen juga mengungkapkan bahwa Partai Hanura, yang belum berhasil mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Bogor pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, akan menjalin komunikasi politik dengan partai non-parlemen lainnya untuk membahas kemungkinan pembentukan poros baru pada Pilkada Kabupaten Bogor.
“Teman-teman partai non-parlemen akan ikut berperan bersama partai yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bogor. Semua partai politik memiliki hak yang sama untuk berkomunikasi politik,” jelasnya.
Ia berencana untuk segera mengadakan rapat dengan partai non-parlemen lainnya guna membahas potensi mencalonkan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kabupaten Bogor.
“Besok, rencananya kami akan rapat dengan teman-teman partai non-parlemen. Kami akan merumuskan langkah selanjutnya, mungkin saja kita mencalonkan sendiri jika ada kader yang bagus. Yang penting, kami komunikasi politik dulu demi kebaikan Kabupaten Bogor,” tutup Daen.
Diketahui, ada sebanyak 9 partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bogor pada Pileg Februari 2024, yaitu Partai Buruh, Gelora, Hanura, PKN, Garuda, PBB, PSI, Perindo, dan Partai Ummat.
Secara akumulasi, 9 partai tersebut dari suara sah seluruh partai sekitar 8 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pileg 2024 dari suara sah sekitar 2.985.518 suara. Berdasarkan aturan terbaru MKRI, partai non-parlemen dapat mengusung calon bupati dan wakil bupati dengan minimal dukungan 6,5% dari DPT yang ada.