HAYUKABOGOR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengajukan perubahan bentuk perusahaan BUMD PT Sayaga Wisata menjadi Perusahaan Perseroan (Perseroda) untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kita sekarang ini sedang perubahan bentuk perusahaan kepada Perseroda, itu dulu. Belum bicara pernyataan modal. Kalau pernyataan modal kan masih panjang pembahasannya,” kata Dirut PT Sayaga Wisata, Jumat 21 Juni 2024.
“Kami baru (mengajukan) perubahan dulu dari PT jadi Perseroda,” lanjutnya.
Supriadi melanjutkan, nasib atau bantuan permodalan perusahaan akan dibahas nanti setelah disahkan Perseroda Sayaga Wisata oleh DPRD.
“Apakah mau ngambil investor apa dari pernyataan modal, itu kan nanti ada pilihan, itu masih belum,” jelas dia.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menyampaikan bahwa saat ini DPRD baru menerima ajuan perubahan tersebut.
“Kita menindaklanjuti surat dari Pemkab Bogor, melihat urgensinya seperti apa nanti di Pansus akan kita bahas lebih lanjut,” kata Rudy.
Ia menegaskan, perubahan PT menjadi Perseroda Sayaga Wisata itu akan benar-benar dikaji secara matang oleh Panitia Khusus (Pansus)
“Pansus ini bukan hanya perubahan menjadi Perseorda, tapi kita akan lihat pantas atau tidak untuk menerima,” jelas dia.
Sebab, Pansus Raperda apapun bukan bertujuan menyetujui Raperda itu. Namun, untuk menimbang kemaslahatan dan kepentingan masyarakat.
“Pansus tidak hanya menyetujui, kita beberapa bentuk Pansus termasuk Ruislagh kemarin di Cibubur keputusan nya adalah menolak. Nah, sama hal nya dengan tiga pansus yang berjalan, tiga pansus itu tidak selalu disetujui, kita melihat seberapa penting untuk masyarakat, kepentingan untuk Kabupaten Bogor seperti apa,” tutup dia.