Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor Sabtu 23 Maret 2024, Hadir di Dua Lokasi

oleh
banner 468x60

HAYUKABOGOR.COM – Layanan SIM keliling di Kabupaten Bogor hari ini, Sabtu 23 Maret 2024 hadir di lokasi.  Layanan di lokasi pertama bisa di akses masyarakat di halaman parkir Mitra 10 Cibinong,  mulai pukul 09:00-12:00 WIB.

Sementara lokasi kedua di MCd Sukahati, Cibinong mulai sore hari, mulai pukul 16.00 – 20.00 WIB.

SIM keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres.

Para pengendara tidak perlu lagi bersusah payah datang ke polres setempat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Polres Bogor setiap hari menyebar mobil layanan SIM kelilng dengan lokasi yang berpindah-pindah.

Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru.

Anda bisa terlebih dahulu mengunduh aplikasi Simpel pol untuk melakukan registrasi.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Membawa KTP asli dan Foto Copy
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
  3.  Tes Psikologi SIM
  4.  Surat Keterangan Sehat

Apabila pengendara sudah memiliki SIM tetapi tidak membawanya saat berkendara, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2, yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu. Sementara itu, jika pengendara tidak memiliki SIM, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 281, yakni pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *