Hayukabogor.com – Satreskrim Polres Bogor menetapkan Kades Cikuda, Kecamatan Parungpanjang berinisial AS sebagai tersangka pada 3 Oktober 2025 lalu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kades Cikuda ditetapkan menjadi tersangka berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana gratifikasi jual beli tanah di Desa Cikuda.
Divisi Humas PT. Anugerah Kreasi Propertama (AKP), Irwansyah meminta Polres Bogor untuk terus menindaklanjuti proses hukum yang menimpa Kades AS itu.
“Polres Bogor berkoordinasi dengan PT. AKP sebagai korban pemerasan untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap RA oknum kepala Desa yang telah ditetapkan tersangka,” kata dia, Rabu 8 Oktober 2025.
Ia mengaku, akibat ulah pelaku, PT. AKP atau perusahaan yang ingin melakukan investasi serta menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang menjadi terhambat.
Menurutnya, kepala Desa seharusnya mendukung program perusahaan yang berinvestasi di wilayah desanya secara bersama-sama dengan tujuan untuk memajukan pembangunan di Cikuda.
“Tapi kenyataan dilapangan, oknum kades melakukan penghadangan alat berat dan mobilitas kendaraan di area proyek hingga melakukan pemotongan gaji dari warga yang bekerja di PT. AKP dan selalu meminta biaya koordinasi,” kata Irwansyah.
Irwansyah menambahkan, AS selaku kepala Desa, menggunakan kekuasaan untuk menekan Perusahaan agar mengikuti kepentingannya.
Sehingga, kata dia, sangat mengganggu upaya investasi perusahaan untuk melakukan investasi dan perekrutan tenaga kerja sekitar.
“Kades cikuda yang merangkap sebagai calo tanah dengan modus mempersulit proses dan meminta pembayaran untuk penandatanganan dokumen tanah senilai 30 ribu permeter,” tutup dia.(*)